You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Belum Ada Regulasi Pengatur Kapal Nelayan Untuk Wisatawan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Bupati Dorong Regulasi Khusus Kapal Nelayan

Kita akan buatkan aturannya ke depan. Karena berkaitan dengan semakin banyaknya kunjungan wisatawan

Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo menyebut hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pengoperasian kapal nelayan untuk wisatawan di wilayahnya. Sehingga muncul banyak kasus kapal nelayan yang tenggelam di perairan Kepulauan Seribu akibat berkondisi kurang layak dan kelebihan kapasitas.

Pengelolaan Wisata Pulau Seribu akan Dievaluasi

"Kewenangan soal kapal ada di Sudin Perhubungan terkait pas kapal dan di Sudin Kelautan terkait docking kapal atau semacam uji kir. Kalau penggunaan kapal nelayannya, belum ada aturan, karena itu faktor padatnya wisatawan saja," katanya, Senin (30/5).

Menurut Budi, ke depan harus dibuat aturan khusus bagi kapal nelayan yang dioperasikan untuk mengangkut wisatawan dalam kegiatan memancing, snorkling dan diving. Di dalam aturan tersebut nantinya diatur mengenai kelaikan kapal nelayan dari sisi kelengkapan alat keselamatan seperti jaket pelampung hingga pemberlakuan operasional jam malam.

"Kita akan buatkan aturannya ke depan. Karena berkaitan dengan semakin banyaknya kunjungan wisatawan. Kita harus ciptakan kenyamanan dan keamanan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1232 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1045 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye889 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye757 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye719 personAldi Geri Lumban Tobing